Pada dasarnya unjuk rasa boleh dilakukan. Hukum di Indonesia menjamin hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Menyampaikan pendapat itu esensial. Jangan sampai melakukan langkah-langkah pelanggaran hukum dan melakukannya dalam rangka menekan pihak lain. Itu enggak boleh," kata Tito.
Tito melanjutkan, kendati diizinkan, unjuk rasa tidak boleh mengganggu orang lain, mengganggu ketertiban umum, serta mengganggu kesehatan publik dan keamanan nasional. Selama itu tidak dilanggar, polisi mempersilakan siapa pun, termasuk pekerja tol PT JLJ untuk melakukan unjuk rasa.
"Tapi ada tempat dan jam tertentu. Tidak boleh mereka melakukan pemogokan dan memaksa masyarakat atau petugas Jasa Marga yang menggantikan nanti dengan mengancam dan lain-lain," jelas Tito.
Apalagi membuat masyarakat terganggu, misalnya seperti aktivitas menutup jalan. "Kalau ada upaya perlawanan, berarti melawan petugas, nanti kami akan lakukan tindakan pidana. Pelaku yang mengajak bisa kami kenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan," jelas Tito.