JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan pembubaran paksa massa buruh di depan Istana Merdeka, Jumat (30/10/2015) pukul 19.50 WIB, sesuai prosedur standar operasional. Sebab, aksi demo sudah melampaui batas yang ditentukan hingga pukul 18.00 WIB.
"Kita sudah negosiasi ke seluruh pimpinan tapi negosiasi belum juga diterima teman teman. Sehingga sesuai SOP kita harus lakukan tindakan tegas tapi tetap terukur," kata Iqbal di Jakarta, Jumat.
Tindakan tegas dari polisi mulai dari langkah paling halus, yakni dari imbauan, pendekatan ke berbagai koordinator lapangan sampai penyemprotan meriam air ke arah bagian atas massa buruh. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan.
"Selanjutnya kita berikan gas air mata untuk membubarkan massa," kata Iqbal.
Iqbal mengakui karena langkah tersebut sempat beberapa buruh terkena gas air mata. Tim medis juga sudah disediakan untuk menangani buruh yang luka-luka.
Sekitar 5.000 buruh melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Massa memgancam akan menginap sampai PP tersebut dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.