JAKARTA, KOMPAS.com - M (38), seorang kakak ipar mencabuli adik iparnya D (13) berulang kali. Terakhir, aksi cabulnya terungkap pada Kamis (29/10/2015).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Polsek Cikarang Barat langsung bergerak cepat menangkap M, Jumat (30/10/2015), usai dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, N.
"Pelaku langsung kita amankan," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Inspektur Satu Makmur mengatakan, saat aksi bejat terakhir M, D mengadu ke anak kandung M. D pun ditanya sudah berapa kali M melakukan aksi bejatnya.
"Kemudian pelapor menanyakan kepada korban sudah berapa kali diperkosa oleh pelaku. Korban menjawab bahwa korban telah di perkosa oleh pelaku berkali-kali," kata Makmur.
Akhirnya, N pun melaporkan aksi bejat ayahnya ke polisi. Tak berselang lama, keesokan harinya, Jumat (30/10/2015), M ditangkap. M dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.