Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Buruh yang Demo di Istana Merdeka Diamankan

Kompas.com - 31/10/2015, 15:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 buruh yang ikut dalam demonstrasi memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan diamankan.

Mereka diamankan karena diduga memprovokasi menggunakan mobil-mobil pengeras suara saat berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jumat (30/10/2015) malam.

"Setelah tiga kali disomasi, ada 24 orang yang tidak meninggalkan lokasi, malah memprovokasi dengan mobil komando mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2015) siang.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, demo dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kemarin aksi buruh berlanjut hingga melebihi batas waktu.

Oleh karena itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo memberi somasi pertama.

"Somasi itu berupa imbauan untuk kembali pulang karena batas waktu sudah selesai. Dari somasi pertama, 2.000 buruh pulang, tapi masih ada tiga ribuan buruh yang bertahan," tutur Iqbal.

Somasi pertama diberikan pukul 18.30 WIB.

Sebenarnya sebelum pukul 17.00 WIB, sebagian dari total buruh yang berkisar 12.000 orang itu sudah pulang.

Polisi kemudian somasi kedua untuk membubarkan 3.000 buruh yang masih bertahan di lokasi. Namun, somasi kedua itu tidak diindahkan oleh para buruh.

Di saat itu, bahkan buruh mengancam untuk menginap jika peraturan pemerintah yang mereka permasalahkan tidak dicabut.

Pada pukul 19.00 WIB, polisi melayangkan somasi ketiga, tetapi juga tidak didengarkan oleh massa buruh.

Akhirnya, pukul 19.15 WIB, Hendro memutuskan membubarkan paksa buruh di sana.

Awalnya polisi menyemprotkan air dari atas menggunakan water cannon. Peringatan ini tidak dihiraukan.

Semprotan air kemudian diarahkan ke buruh, tetapi mereka tidak merespons. Massa berkeras tidak mau meninggalkan lokasi.

"Sesuai SOP, setelah itu, kami tembakkan gas air mata," ujar Iqbal.

Gas air mata membuat 3.000 buruh itu meninggalkan lokasi. Dari sana, didapati masih ada 24 buruh yang tetap bertahan.

Mereka pun langsung diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. 24 buruh itu dikenakan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Melawan Petugas dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com