Sebab, menurut AKBP Budiyanto, apabila berteduh di bawah tempat itu, maka akan mengganggu keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lalu lintas.
"Diimbau tidak berteduh di bawah jembatan layang atau flyover karena akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran," tutur Budiyanto, Senin (9/11/2015).
Petugas akan melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan cara tilang atau denda.
"Kalau tidak mematuhi perintah petugas, bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau denda sebesar Rp 250.000," katanya. (Glery Lazuardi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.