JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan terhadap Brigadir Dedi Aleksander Sinaga (33), oknum polisi pemerkosa S, masih menunggu vonis putusan pengadilan negeri terkait kasus pidana pelaku. Ancaman terberat dari Propam terhadap Dedi yakni pemecatan dari institusi kepolisian.
"Propam kan menunggu setelah ada putusan vonis. Lihat pembuktiannya dulu dong. Pembuktian pidananya dulu, nanti setelah diproses.
P21, tahap dua disidangkan. Setelah inkrah baru ke kami," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Namun, Janner enggan menyebutkan sanksi yang akan dikenakan kepada Brigadir Dedi. Sebab, kasus tersebut masih berjalan dan belum diputuskan. (Baca: Oknum Polisi dan Temannya Peras dan Perkosa Perempuan di Karawaci)
Jika terbukti bersalah, Brigadir Dedi akan disidangkan di komisi kode etik. Setelah itu baru keluar putusan dari Propam terkait status Brigadir Dedi.
"Sanksi kode etik itu adalah sanksi administratif yang bersifat rekomendasi," kata Janner.
Setelah ada rekomendasi putusan tersebut, nanti status Brigadir Dedi akan diserahkan pada atasannya. Termasuk soal pemecatan Brigadir Dedi.
Sebelumnya, jajaran Polsek Metro Tamansari meringkus empat orang yang diduga memerkosa seorang perempuan, S (22), di hotel kawasan Karawaci, Tangerang, Senin (2/11/2015) malam. Salah satu dari empat pelaku adalah anggota Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander Sinaga (33). (Baca: Oknum Polisi yang Memerkosa dan Memeras Dinonaktifkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.