JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan Irpan Adi Putra (29), anak buah kapal (ABK) KM Anugerah Sejati dilatari dendam.
Tersangka pembunuh, Guntur Sinambela (28), sesama ABK kapal mengaku berulang kali diancam Irpan akan dibunuh.
"Motifnya dendam. Pelaku pernah diancam dibunuh oleh korban," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Pol Air Komisaris Edi Guritno kepada Kompas.com, Sabtu (14/11/2015).
Selain diancam pembunuhan, Guntur juga mengaku pernah ditempeleng Irpan. Sehingga Guntur dendam dan langsung menikam Irpan dengan menggunakan pisau.
"Korban saat itu sedang tidur di kamar tiba-tiba ditusuk pada bagian tubuhnya dengan pisau kapal oleh pelaku," kata Guritno.
Irpan tewas di tempat dengan 13 tusukan di tubuhnya.
Sementara itu, kapten kapal, Tek Ue (45), yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengabari polisi.
Polisi kemudian memerintahkan KM Anugerah Sejati merapat ke Pelabuhan Muara Baru untuk memproses Guntur.
"Saat menyerahan diri pelaku tidak melawan. Karena sudah menyesal dan bertanggungjawab," kata Guritno.
Guntur dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan 338 KUHP juncto 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.