Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi yang Siap Diedarkan Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 17/11/2015, 15:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengamankan puluhan bungkus sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan beberapa koper penuh berisi happy five serta ketamin yang diperoleh dari dua pengedar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satuan Reserse Narkoba mengenai rencana transaksi narkoba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November 2015.

"Informasi mau ada transaksi. Setelah patroli, ternyata dapat informasi lanjutan transaksi pindah ke Warung Steak di Grogol. Di sana, kami amankan satu orang berinisial NR (36) yang punya ciri-ciri sama dengan keterangan dari informan kami," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Roycke Harry Langie, Selasa (17/11/2015).

Saat itu, NR membawa 50 butir ekstasi dan tiga strip happy five. Dalam satu strip, terdapat 10 butir happy five.

Selanjutnya, polisi menelusuri kemungkinan adanya narkoba lainnya ke rumah NR hingga didapati 42 butir ekstasi dan dua gram sabu.

Menurut Roycke, NR akan bertransaksi dengan SD (34), tersangka lainnya yang sama-sama pengedar.

Ada satu lagi tersangka berinisial SM yang menjadi perantara antara NR dan SD. Polisi pun mengikuti NR yang diminta SM untuk bertemu dengan SD pada 11 November 2015 di SPBU Jembatan Lima, Tambora.

Saat mereka bertemu, polisi langsung meringkus SD dan mencari narkoba lain yang dia simpan di rumahnya.

Dari sana, didapati banyak narkoba, mulai dari jenis ekstasi, sabu, happy five, dan ketamin. Setelah dikumpulkan, ada satu kilogram lebih sabu, 61.251 butir ekstasi, 4.196 happy five, dan 3 kilogram ketamin.

Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, semua narkoba itu didapat dari jaringan internasional China dan Malaysia.

Barang haram itu sengaja disimpan untuk mulai diedarkan bulan ini atau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. "Kami duga semua narkoba itu untuk pasokan Tahun Baru," kata Roycke.

Narkoba itu dikirim dari luar negeri menuju Indonesia melalui jasa pengiriman barang dan telah dikumpulkan selama tiga bulan terakhir. Peredaran narkoba itu diketahui baru di sekitar Jabodetabek.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com