Satwa langka yang diperjualbelikan adalah Beruang Madu, Owa Sumatera, Macan Dahan, dan Burung Cendrawasih.
"Para tersangka sudah beroperasi satu sampai dua tahun belakangan ini. Harga beruang madu saja, satunya, dipatok Rp 75 juta, macan dahan sekitar Rp 65 juta," kata Mudjiono kepada pewarta, Rabu (18/11/2015).
Sebanyak enam pelaku sudah diamankan Kepolisian dalam kasus ini. Lebih jauh, Mudjiono mengungkapkan bahwa nilai transaksi satwa langka ini menempati peringkat ketiga terbesar setelah perdagangan narkota dan senjata api di dunia.
Melihat hal tersebut, maka perdagangan satwa langka dikategorikan sebagai kejahatan yang serius karena mengeruk keuntungan yang besar dan merugikan negara.
Penangkapan tersangka
Pengungkapan kasus perdagangan satwa langka Sumatera dan Papua ini berawal dari penangkapan empat pelaku yang terlibat jual beli macan dahan di salah satu pasar di kawasan Jakarta Selatan.
Tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu adalah YAM, DA, JA, dan MS. Sebelum bertransaksi, para pelaku berkomunikasi melalui chat messenger. (Baca: Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Langka Asal Sumatera dan Papua)
Ketika ditelusuri lebih lanjut, transaksi itu berdasarkan permintaan dari seorang pembeli yang berasal di Kuwait.
Rencananya, macan dahan itu akan dikirim ke Kuwait dengan diurus oleh YAM, warga negara Libya, dan dibantu MS yang merupakan petugas Balai Besar Pertanian Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelidikan pun dikembangkan hingga polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial AW di Batam.
AW diketahui berperan memasarkan satwa langka tersebut, salah satunya melalui media sosial.
Tidak lama setelah itu, polisi mengamankan NKW selaku pemilik satwa di Pasar Burung, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan adalah seekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, seekor Beruang Madu, empat ekor Burung Cendrawasih, dan barang lain seperti sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp 65 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.