Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Ganja Divonis Mati dan Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 20/11/2015, 21:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar 1,3 ton ganja. Seorang di antaranya, Zaini Jamaludin (40), dihukum mati. Dia adalah pemilik truk yang digunakan untuk mengangkut ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta.

Adapun dua rekannya, Muhammad Nasir (35) dan Bambang Adrianto (47), masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (19/11) dalam sidang terpisah dan majelis hakim berbeda.

Pekan lalu, PN Jakarta Barat menghukum mati penyelundup sabu asal Tiongkok, Wong Chi Ping. Delapan orang lainnya juga divonis 15-20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati (Kompas, 14/11).

Hakim Ketua Muhammad Taufik Tatas mengatakan, Zaini terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat dan menjadi perantara peredaran narkoba jenis tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram (kg). Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutuskan hukuman pidana mati," ujar Taufik.

Kasus ini diungkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat, akhir 2014. Zaini adalah pemilik truk tronton yang digunakan untuk mengirim ganja kering dari Medan ke Jakarta.

Selain itu, terdakwa pernah mengirim sabu kering seberat 300 kg dengan mobil yang sama pada September 2014. Zaini juga pernah memiliki satu paket sabu dan menjadi residivis kasus pembalakan hutan liar. Hakim menyatakan, tidak ada hal yang meringankan dari Zaini.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Zaini pun pasrah. Namun, Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi menyatakan pikir-pikir.

Denda Rp 1 miliar

Majelis hakim yang diketuai Puji Astuti Handayani menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Adrianto alias Koplo. Bambang berperan sebagai sopir truk tronton yang membawa ganja kering dari Medan ke Jakarta. Bambang ditangkap di Sumatera Utara, 27 Desember 2014, setelah Polsek Kalideres melakukan penyelidikan.

Bambang kenal dengan Muhammad Nasir yang ditangkap sebelumnya di tempat parkir kontainer pergudangan di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara.

Adapun yang menyuruh Bambang untuk mengirim ganja adalah seseorang bernama Ari. Kini, Ari dinyatakan buron. Sekali mengirim barang, Bambang mendapatkan upah Rp 5 juta.

Sementara itu, Muhammad Nasir yang juga berperan sebagai sopir truk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nasir ditangkap di Penjaringan dengan barang bukti berupa 33 karung ganja kering seberat 1,3 ton. Ganja tersebut direncanakan diedarkan di kawasan Jabodetabek untuk persediaan menjelang Tahun Baru 2015. Nasir membawa truk tronton dari Medan dan masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheuni, Merak, Banten.

Hakim Ketua Bambang Budi Murti mengatakan, Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I berjenis tanaman. Perbuatan terdakwa yang memberatkan, di antaranya, adalah merusak generasi penerus bangsa.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto menilai vonis untuk Nasir dan Bambang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Ganja di rumah satpam

Di Banten, rumah kontrakan HN (30), seorang anggota satpam di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, digeledah petugas Polres Tangerang Kota, Kamis pagi. Polisi tidak menemukan HN. "Namun, petugas menyita tiga paket ganja kering seberat 3 kg siap edar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota Komisaris Bambang Gunawan. (DEA/PIN)


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 November 2015, di halaman 15 dengan judul "Pengedar Divonis Mati".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com