"Mereka menunggak sejak tahun 1993," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta Adhi W di Jakarta Utara, Senin (23/11/2015).
Angka Rp 11 miliar itu terdiri dari nilai kewajiban pajak dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.
Dari data yang didapat Kompas.com, tunggakan pajak PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari pada tahun 1995 sebesar Rp 125 juta.
Pajak perusahaan BUMN tersebut bertambah setiap tahunnya. (Baca: 216 Orang Kaya di Jakarta Utara Tunggak PBB-P2 hingga Rp 163 Miliar)
Pada 2015, pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut sebesar Rp 2,7 miliar. Total kumulatif utang pajak beserta denda sejak tahun 1993 dari PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari mencapai Rp 11,3 miliar.
Bukan hanya itu, PT Dok Koja Bahari Unit 1juga tercatat menunggak pajak sejak 2010. Dari tunggakan awal Rp 90 juta, perusahaan tersebut kini menunggak pajak Rp 733.988.742 pada 2015.
Akibat menunggak pajak, kantor perusahaan itu dipasangi papan imbauan Suku Dinas Pelayanan Pajak Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. (Baca: BUMN Ini Menunggak Pajak Hingga Rp 11 Miliar)
Papan imbauan tersebut dipasang untuk memperingatkan pemilik perusahaan agar segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam 7 x 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.