Prio Santoso adalah terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin.
"Nanti siang ini sekitar jam 13.00 WIB sidang putusan Prio Santoso di PN Selatan," kata pengacara Prio, Dennie kepada Kompas.com, Jakarta, Senin.
Prio dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (2/11/2015) lalu. Prio dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan.
Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 339 KUHP.
Pada 11 November lalu, Prio mendapat ruang untuk mengajukan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, Prio mengakui telah membunuh Alfi. Ia juga menyesal telah menggunakan jasa pekerja seks komersial dan membohongi istrinya. Karena itu ia siap menerima keputusan hakim.
Alfi, yang biasa menggunakan nama Tata Chubby, ditemukan tewas dalam kamar kosnya pada Sabtu 11 April 2015 di Jalan Tebet Utara 15C, Jakarta Selatan. Ia ditemukan tanpa busana dengan kondisi tangan terikat.
Tak berselang satu pekan, pada Rabu (15/4/2015), Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Prio dalam pelariannya ke Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.