Seperti yang dikatakan oleh salah satu pengusaha bus metromini, Azas Tigor Nainggolan.
Ia berkaca pada kasus tewasnya 18 penumpang dan sopir bus metromini di pelintasan Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015) kemarin.
"Saya pikir pemilik jangan hanya disanksi cabut usaha, pemilik harus kena pidana juga karena dia membiarkan armada ugal-ugalan," kata Tigor ketika dihubungi, Senin (7/12/2015).
Pasalnya, kelalaian pemilik bisa menjadi penyebab kerugian untuk orang lain.
Karena itu, harus dipidanakan agar memberikan efek jera terhadap para sopir maupun pemilik angkutan kota lainnya.
"Saya terus terang nih ya, saya punya delapan unit (metromini). Yang beroperasi paling dua unit. Karena nggak ada sopir yang bener. Nggak ada penumpang yang mau naik," klaimnya.
Namun, lanjutnya, banyak sopir yang datang ke-pool, untuk mengoperasikan unit bus miliknya.
Tapi justru banyak yang tidak memiliki SIM, nekat mendaftar untuk menjadi pengemudi bus tersebut.
"Masa SIM aja gak punya. Harusnya seperti itu sehingga orang nggak asal operasikan. Pemilik harus tanggung jawab juga. Dia enggak bisa membiarkan. Kalau dibiarkan, 18 orang meninggal. Termasuk kopaja kemarin juga meninggal 1 orang. Harus ada efek jera, jangan cuma sopirnya (saja) pemiliknya juga," katanya.
Seharusnya, untuk menjadi pengusaha angkutan kota, harus melalui proses yang ketat. Salah satunya, jelas domisili, memiliki syarat teknis, pengecekan langsung ke pool, dan perekrutan sopir yang harus diperketat.
"Coba main ke terminal Senen, itu sopir pada judi, mabok, mobilnya tahu gak ke mana? Dioperasikan sama sopir tembak," katanya. (Mohamad Yusuf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.