Sebab, rekomendasi pansus yang lalu juga meminta BPK untuk melakukan audit investigasi.
"Pansus akan mencari tahu apakah hasil audit atau setidaknya resumenya bisa diperoleh pansus atau tidak," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) ketika dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Namun, Sani memahami bahwa ada kemungkinan pansus tidak bisa memperoleh hasil audit investigasi tersebut.
Sebab, berdasarkan Undang-undang, penerima hasil audit investigasi hanya aparat penegak hukum sebagai pihak yang meminta kepada BPK RI. Dalam hal ini, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak menerima hasil audit investigasi tersebut.
"Jika laporan dan resume tidak diberikan oleh BPK karena amanat UU, pansus bisa mengerti," ujar Sani.
Hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan sebuah siklus.
"Penyimpangannya itu satu siklus, artinya terjadi sejak proses awal sampai proses akhir pengadaan lahan itu," ujar Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi.
Hasil audit investigasi itu sudah diserahkan kepada KPK, kemarin. Berdasarkan hasil audit, BPK menyimpulkan terjadi enam penyimpangan terkait proses pembelian lahan RS Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.