Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Hapus Sanksi Bunga Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir

Kompas.com - 10/12/2015, 22:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. 

Kebijakan itu berlaku untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Terutang untuk masa pajak Januari-Desember 2014 dan masa pajak Januari-Oktober 2015. 

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, keputusan ini  mulai berlaku  sejak  2 Desember dan akan berakhir pada 31  Desember 2015. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032 Tahun 2015.

"Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih  lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Agus, tujuan penghapusan sanksi berupa bunga untuk mengejar penerimaan Pajak Daerah hingga bulan Desember 2015.  Ia menilai penghapusan sanksi akan dapat mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Pemberian  penghapusan  sanksi  administrasi  berupa  bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada wajib pajak sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya," ujar dia.

Agus mengatakan peraturan serupa tidak berlaku untuk wajib pajak  yang  telah   melakukan   pembayaran  sanksi administrasi  berupa  bunga  atas  Pajak  Hotel,   Pajak  Restoran,  Pajak Hiburan  dan  Pajak  Parkir  sebelum  ditetapkannya peraturan ini.

"Wajib pajak yang telah membayar sanski administrasi berupa bunga atas pajak yang dimaksud, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi," papar Agus.

Berikut rincian mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. 

Penghapusan diberikan dalam hal:

- Membetulkan  sendiri  setoran masa yang  mengakibatkan  utang  pajak menjadi  besar  atas  masa  pajak  tahun  2014  dan  tahun  2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan;

- Keterlambatan  pembayaran  atau  penyetoran  pajak  yang  terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD;

- Keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015;

- SKPD-KB  atau Kurang Bayar yang  diterbitkan  setelah  berlakunya  keputusan ini.

- Penghapusan sanksi administrasi  berupa bunga hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh. 

- Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan penyesuaian pada Sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com