Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Jabatan Mantan Kepala SMA 3 Dikembalikan

Kompas.com - 07/01/2016, 14:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno Listyarti melawan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam putusannya, hakim meminta agar tergugat memulihkan nama Retno dan mengembalikan jabatannya.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Retno seharusnya dijatuhi hukuman ringan.

Namun, tergugat dianggap telah melakukan pelanggaran aturan karena menjatuhi Retno dengan hukuman berat karena tidak sesuai dengan asas proporsionalitas.

Hakim menilai, kepala sekolah memang wajib menunaikan tugasnya. Namun, perbuatan Retno dinilai hakim tidak sampai merugikan institusi dan negara.

"Hemat majelis hukumannya disiplin ringan," ujar majelis.

Selain itu, hakim juga menolak pembelaan tergugat. Namun, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dalam hal ini SK pencopotan Retno.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti akhirnya memenangkan sidang gugatan kasus pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno. Majelis hakim menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Tri juga menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.

Selain itu, majelis juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.

Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.

Selain itu, majelis juga mewajibkan agar tergugat memulihkan nama Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com