"Nah, kami sudah dapat surat pernyataan walaupun belum ditandatangani materainya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Krishna mengatakan, dalam surat itu tertulis bahwa keluarga korban setuju untuk otopsi tetapi keberatan juga. "Agak ambivalen ini," ucapnya.
Namun, karena permasalahan ini sudah muncul ke publik, kepolisian berkewajiban untuk melakukan otopsi.
"Berdasarkan KUHP pasal 134, maka kami berkewajiban melakukan otopsi dengan memberitahukan keluarga korban," ungkap Krishna.
Sebelumnya, Siska yang lahir di Bandung, 28 Desember 1982 itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.