Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyebut tindakan yang telah dilakukan Randall telah menyebabkan kematian terhadap Siska.
"Apalagi dia tanpa izin (praktik di Indonesia). Kemungkinan Pemerintah Amerika tidak mengekstradisi dia, tapi kami akan memberikan bukti-bukti keterlibatannya dan setelah itu kami akan serahkan pada otoritas hukum di Amerika," kata Tito seusai apel pengamanan di Silang Selatan Monas, Senin (18/1/2016).
Randall ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hasil otopsi pada Rabu (13/1/2016) lalu.
Ia dijerat banyak pasal. Pertama ialah Pasal 122 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Randall diduga menyalahi perizinan tinggal di Indonesia. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 191 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Ia diduga melakukan praktik kesehatan tanpa alat yang dianjurkan.
Pelanggaran lainnya ialah terkait Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Randall diduga berpura-pura sebagai tenaga kesehatan dengan izin resmi.
Selain itu, ia dikaitkan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ia juga dikenakan Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran lantaran diduga menggunakan alat dengan cara lain dalam memberikan pelayan kesehatan.
"Jadi ditemukan dugaan patah leher dan pembuluh darah yang pecah (pada Siska)," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.