Ketika itu, jabatan Ketua DPRD DKI masih diduduki oleh Ferrial Sofyan.
Pengacara terdakwa Alex Usman, Radhie, sempat menanyakan hal ini kepada Mantan Sekretaris Dewan Mangara Pardede sewaktu Mangara menjadi saksi.
"Kata saudara saksi, seharusnya tidak ada rapat yang digelar tanpa sepengetahuan Anda. Apa bisa rapat dilakukan di ruang ketua Dewan?" tanya Radhie.
"Bisa saja karena ruangan itu besar," ujar Mangara.
Dalam rapat tersebut, Mangara memang mengatakan bahwa dialah yang bertanggung jawab soal semua rapat di DPRD DKI.
Sekretaris Dewan beserta stafnya harus menjadwalkan waktu dan menyediakan ruangan untuk rapat-rapat di lembaga itu.
Namun Mangara mengatakan Kesekretariatan Dewan tidak memiliki berita acara rapat pada 24 Juli tersebut.
Dia juga tidak menghadiri rapat itu. Sehingga dia menyimpulkan rapat misterius itu bukan rapat yang dia fasilitasi.
Sekda lupa
Radhie juga mempertanyakan hal yang sama kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah saat menjadi saksi.
Radhie bertanya apakah Saefullah ingat dengan rapat 24 Juli tersebut. Saefullah awalnya mengaku lupa. Tetapi, Radhie menunjukan daftar hadir rapat itu dan terdapat nama Saefullah di dalamnya.
"Saya tidak ingat tetapi pas ditunjukan daftar hadirnya, saya iya kan. Artinya memang ada di sana Bappeda, BPKAD, dengan beberapa pimpinan Dewan," ujar Saefullah.
Lantas, apa isi pembicaraan di rapat itu?