JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pedagang baju di Pasar Atas Bukittinggi, Aprimul, tidak menampakkan ekspresi apapun saat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Aprimul merupakan salah satu simpatisan ISIS yang berperan merekrut, membina, dan membelikan tiket pesawat ke Suriah bagi simpatisan ISIS di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta. Dalam perkara ini, peran Aprimul mengecek tiket pesawat yang ditumpangi simpatisan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan kepada pewarta, Selasa siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Aprimul dengan dakwaan tentang Pencegahan, Pemberantasan, serta Pendanaan Tindak Pidana Terorisme yang tertuang dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Terorisme, Pasal 13 Huruf C Perpu Nomor 1 Tahun 2002, dan Pasal 5 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Tuntutan untuk Aprimul adalah hukuman penjara lima tahun. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. (Baca: Penyandang Dana untuk Simpatisan ISIS Divonis Tiga Tahun Penjara)
Setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Aprimul memutuskan untuk menerima vonis dari majelis hakim. Berbeda dengan tiga simpatisan ISIS sebelumnya yang telah divonis, Aprimul tampak lebih diam tanpa ekspresi dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang sambil dikawal petugas.
Aprimul ditangkap Densus 88/AntiTeror pada Maret 2015 lalu. Dia juga diketahui sebagai pencari dana untuk memberangkatkan calon anggota ISIS ke Timur Tengah. Indikasinya, Aprimul juga bekerja sebagai bos sebuah agen perjalanan yang memiliki tujuan ke Timur Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.