"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016) siang.
"Ya, saya terima vonis dari hakim, Alhamdulillah," kata Febri.
Dengan menerima vonis tersebut, dia juga menyatakan tidak akan banding.
Febri ditangkap pada Maret 2015 lalu di depan Kantor Lurah Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Febri juga diketahui berperan membina, mengarahkan, sekaligus merekrut simpatisan ISIS di Indonesia.
Dia juga mengurus pengumpulan serta penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS dan membuat berita-berita berbau agama dan SARA.
Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan Febri secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja, dengan menyebar paham terorisme melalui internet.
Juga disebut Fachri sebagai orang yang diketahui membuat video anak-anak tentang ISIS dan menulis artikel yang bersifat provokatif di sebuah website.
Dia didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis yang diberikan untuk Febri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febri dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.