Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kerja di Biro Umrah, Ibu Rumah Tangga Ini Tipu Tetangganya Rp 28 Juta

Kompas.com - 09/02/2016, 19:47 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Seorang ibu dari tiga anak, SE (50), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bojonggede, Selasa (9/2/2016), karena menipu tetangganya, Abdul Syukur (35), dengan barang bukti uang Rp 28 juta.

SE yang merupakan sarjana ekonomi ini mengaku bisa memberangkatkan umrah kedua orangtua Syukur dengan biaya Rp 28 juta.

Karena merasa tertarik dan harga cukup murah yang ditawarkan, Abdul Syukur akhirnya membayarkan uang Rp 28 juta kepada SE.

Ketika itu, Syukur mengaku tidak merasa curiga, apalagi SE adalah tetangganya.

Namun, setelah hampir setengah tahun, SE tak juga memberi kabar mengenai kepastian jadwal keberangkatan kedua orangtua Syukur.

Saat ditanya, SE selalu meminta Syukur agar bersabar. Syukur pun curiga dan mulai merasa ditipu.

Ia lalu melaporkan SE ke polisi. Aparat Polsek Bojonggede langsung mendatangi rumah SE di Kampung Duren Baru, Bojonggede, Bogor.

Menurut Kapolsek Bojonggede Komisaris I Ketut Kopi Asditha, SE menunjukkan tanda pengenalnya sebagai pegawai biro travel haji dan umrah di Jakarta Utara untuk mengelabui korbannya.

SE juga beberapa kali sengaja mengenakan baju pegawai dengan logo biro haji dan travel tersebut.

Terlebih lagi, kata Ketut, SE juga mencantumkan gelar sarjana ekonomi di belakang namanya.

"Ini semua dilakukan agar korbannya percaya sama dia. Padahal, sebenarnya pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak bekerja di biro perjalanan haji dan umrah di sana," ujar Ketut.

Menurut Ketut, dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

"Namun, masih kami dalami dan selidiki lagi untuk melihat ada tidaknya korban lainnya," kata Ketut.

Kepada polisi, SE mengaku telah menghabiskan uang Rp 28 juta tersebut untuk membayar sewa kontrakan rumah serta membiayai sekolah tiga anaknya.

Dari tangan pelaku, kata Ketut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju seragam pegawai biro travel haji dan umrah serta rekening koran milik pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Ketut.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar tidak mudah percaya dengan tawaran dari siapa pun.

Ia meminta warga untuk mendaftar umrah atau haji ke biro perjalanan resmi dengan mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang dimaksud.

"Jadi tidak usah melalui perantara. Sebab, itu bisa membuat kasus penipuan seperti ini terjadi," kata Dwiyono.

Saat ini, Polresta Depok masih mendalami kasus tersebut guna mencari apakah ada korban lain atau pelaku merupakan bagian dari suatu jaringan penipuan tertentu.

"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com