JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18 karena itu kemudian dikembalikan atau P19.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan pengembalian berkas perkara dari Kejati merupakan hal yang biasa.
"Itu biasa buat kami. Sering memang bolak balik perkara karena jaksa ingin komprehensif dan tidak terbantahkan dan dibuktikan secara ilmiah," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).
Iqbal menjelaskan pihaknya akan memenuhi petunjuk dan akan menambahkan berkas-berkas yang masih kurang.
"Berkas Jessica tentu akan kita terima, dikembalikan itu tentu dengan petunjuk. Kami akan penuhi petunjuk itu. Teman-teman JPU pasti akan memeriksa lagi kalau ada yang kurang dikembalikan lagi," jelasnya.
Ia mengatakan akan segera mengembalikan berkas tersebut jika sudah menerimanya.
"Kita akan berikan sesegera mungkin. Seseuai dengan fakta yang kita dapat," ucapnya.
Saat ditanyai mengenai apa saja materi yang kurang, Iqbal enggan menjelaskan materi apa yang kurang dalam berkas tersebut.
"Tidak bisa, itu materi. Mohon maaf," tuturnya. Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.