Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Keberatan Kuasa Hukum Jessica di Sidang Perdana Praperadilan

Kompas.com - 23/02/2016, 10:47 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, menyampaikan poin gugatannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) pagi.

Belasan poin gugatan itu memiliki inti yang sama, yakni tentang keberatan terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari."

"Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di persidangan.

Hidayat menambahkan, laporan polisi tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan.

Poin gugatan lainnya, yaitu pada 10 Januari, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke rumah orangtua Jessica. Kedatangan mereka untuk menginterogasi dan menggeledah rumah tersebut.

"Mereka datang tanpa dilengkapi surat-surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini jelas bertentangan dengan hukum," kata Hidayat.

Kemudian, tim kuasa hukum juga keberatan atas proses pemeriksaan polisi terhadap Jessica hingga sampai larut malam selama beberapa hari.

Hingga pada 26 Januari, muncul pencekalan terhadap Jessica yang merupakan permintaan Polda Metro Jaya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Padahal, Jessica seharusnya masih menjadi saksi. Kesewenang-wenangan semakin menjadi. Sampai tanggal 30 Januari, Jessica ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hidayat.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan Jessica sebagai tersangka tidak disertai dengan alat bukti yang kuat dan konkret.

Jessica juga belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna kejang lalu meninggal dunia.

Mereka juga mempertanyakan, salah satu saksi, Hani, dan karyawan Kafe Olivier yang ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal. Padahal, menurut Puslabfor Polri, kandungan sianida di kopi Mirna mencapai 15 gram.

"Tidak ada bukti yang kuat. Silakan dibuktikan perbuatan konkret Jessica di persidangan ini, yaitu menaruh racun sianida pada kopi Mirna yang dimaksud sehingga dijadikan tersangka dan dicekal."

"Kalau tidak bisa membuktikan, perbuatan itu melanggar hak asasi yang berat," kata dia.

Sidang perdana praperadilan Jessica dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dan dihadiri tim kuasa hukum dari Jessica juga dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Polda Metro Jaya berjumlah delapan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com