Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal, menyatakan semua proses hukum yang dilakukan polisi telah sesuai dengan undang-undang.
"Kita optimis. Sejak awal saya katakan bahwa seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP. Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup, itu kan sudah diatur dalam KUHP," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Iqbal menjelaskan, pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang prapadilan tersangka yang digelar Selasa besok di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.
"Enggak ada. Kita siap-siap saja. Advokat kita sudah siap dari kepala bidang hukum dan timnya," ucapnya.
Iqbal menjelaskan, poin-poin yang diajukan pihak kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat Jessica mengenai penahanan dan penetapan tersangka kepada kliennya.
"Intinya gugatan praperadilan itu mengena upaya paksa kita melakukan penahanan dan menetapkan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya benar, ke PN Jakarta Pusat. Agenda praperadilan pertama itu nanti pada 23 Februari," ujar Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.