JAKARTA, KOMPAS.com - Luka tusuk imam mushala berinisial MS (71) sedalam 19 sentimeter akibat ditikam pria bernama Muhammad Galang Sadewo (24).
MS ditusuk saat hendak mengambil air wudhu untuk shalat Subuh di Mushala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kamis (16/5/2024) pukul 04.30 WIB.
“Tingkat kedalaman luka yang menyebabkan korban meninggal dunia sedalam kurang lebih sekitar 19 sentimeter,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk, Galang Beli Pisau Lipat dan Bolak-balik Cek TKP
Setelah Galang menusuk MS dan melarikan diri, korban tidak langsung meninggal di tempat.
Ia masih hidup saat dibawa ke Rumah Sakit Graha Kedoya. Namun, nyawanya tidak tertolong saat ditangani di RS.
“Pukul 06.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Syahduddi.
Pembunuhan berencana terhadap MS ini dilatarbelakangi oleh dendam akibat urusan asmara.
Sekitar dua tahun lalu, Galang menaruh hati ke cucu MS, yakni A. Ketika itu, A bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya, sementara Galang bekerja sebagai petugas keamanan di pasar yang berlokasi di Jakarta Barat itu.
Suatu ketika, Galang berkunjung ke rumah A yang juga dihuni MS. Dalam kunjungan itu, Galang merasa mendapatkan sambutan kurang baik dan direndahkan oleh MS.
Baca juga: Motif Galang Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk: Sakit Hati karena Urusan Asmara
“(Katanya), saya hanya merasa direndahkan, merasa sakit hati karena ketika saya berkunjung mendapatkan perlakuan yang menurut dia kurang pas,” ungkap Syahduddi.
“Diketahui juga bahwa cucu korban tersebut ternyata sudah memiliki pasangan ataupun teman dekat yang lain. Sehingga atas dasar itulah pelaku merasa sakit hati dan kecewa,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Galang baru membunuh MS setelah dua tahun memendam amarah ialah supaya warga di lingkungan rumah korban tidak lagi mengenali wajahnya.
“Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab bahwa pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA (suku, ras, dan antargolongan). Murni kepada urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban,” kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, Galang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.