Keyakinan Perri didasarkan pada argumen dan apa yang telah didapat selama proses sidang praperadilan, beberapa hari kemarin.
"Kami yakin, dengan argumentasi hukum kami, kami sangat yakin. Kami tetap bertahan dengan argumentasi kami," ujar Perri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Sementara pihak Jessica tidak berani memprediksi putusan majelis hakim kelak.
"Ya, nanti saja lihat (putusan praperadilan). Nanti saja lihat, terserah hakim," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, kepada Kompas.com.
Adapun agenda sidang pagi tadi adalah pembacaan kesimpulan. Hakim Tunggal I Wayan Merta telah menerima dokumen kesimpulan dari pemohon (Jessica) dan termohon (Polda Metro Jaya). Kesimpulan dianggap sudah dibacakan dan sidang hanya berlangsung sekitar lima menit.
Tahapan sidang praperadilan Jessica akan masuk pada agenda pembacaan putusan pada 1 Maret 2016.
Pihak Jessica maupun Polda Metro Jaya telah memberikan kesimpulan mereka masing-masing, setelah sebelumnya pihak Jessica mengajukan gugatannya, Polda Metro menjawab gugatan tersebut, dan hadirnya saksi-saksi terkait.
Sidang praperadilan ini merupakan proses yang ditempuh Jessica sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan.
Sampai saat ini, berkas perkara kasus Jessica dinyatakan belum lengkap atau P18, karena itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut kepada polisi atau P19 untuk dilengkapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.