Menurut Yudi, keterangan ahli tadi menyebutkan bahwa harus ada surat terpisah jika seseorang yang awalnya dipanggil menjadi saksi kemudian ditetapkan tersangka.
"Keterangan ahli tadi menjelaskan kalau seseorang dipanggil, semula jadi saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka, sesuai dengan Pasal 112 KUHAP itu harus pake surat panggilan yang misah," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dalam kasus Jessica, lanjutnya, kliennya hanya diberikan surat pemanggilan sebagai saksi. Namun, tidak pernah ada surat pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya ditangkap lalu ditahan. Itu saja kan kalau jessica. Jadi surat panggilan jadi tersangka itu tidak pernah," kata Yudi.
Itulah yang menurut Yudi menjadi masalah hukum. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 122 KUHAP.
Salah satu ahli pidana dari pihak pemohon, Abdul Wahid Oscar, menjelaskan, harus ada kejelasan dalam pemanggilan seorang saksi yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Ketika dia dijadikan tersangka, maka harus dipanggil dengan jelas. Misal, 'saudara saya panggil sebagai tersangka'," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.