"Pembuktikan sebaiknya empiris, bisa ditangkap lewat indera," kata ???Arbijoto yang pernah menjadi hakim agung MA (Mahkamah Agung) itu.
Jessica merupakan tersangka dalam kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin. Sang teman meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grand Indonesia pada awal Januari lalu.
Jessica menggugat statusnya sebagai tersangka serta proses penahanan dirinya lewat mekanisme praperadilan.
???Arbijoto mengatakan, pembuktian tak bisa dipenuhi jika hanya berbentuk opini atau pendapat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keterangan saksi adalah keterangan yang dilihat dan dialami sendiri. Sifatnya empiris dan inderawi. Kalau sesuatu tidak bisa ditangkap sebagai indera, tidak bisa disebut alat bukti," kata ???Arbijoto.
Saat ditanya hakim tentang bisa atau tidaknya foto atau video saat rekonstruksi dijadikan alat bukti, Ardiyanto menjawab bahwa jika barang bukti itu empiris dan bisa ditangkap indera, itu bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Misalnya, radio adalah perpanjangan telinga," tambah ???Arbijoto.
Dalam kasus Jessica, polisi belum mengungkapkan alat bukti yang dimiliki untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Polisi beralasan, alat bukti tak wajib diberitahukan kepada publik dan hanya bisa diketahui oleh kejaksaan. Alat bukti tersebut nantinya akan diungkap ke publik pada persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.