Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Permasalahkan Semua yang Polisi Lakukan terhadap Dirinya

Kompas.com - 24/02/2016, 08:05 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso, Selasa (23/2/2016), terdapat banyak poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Setidaknya, ada total 21 poin keberatan yang berawal dari proses pemanggilan Jessica sebagai saksi hingga penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menuturkan poin pertama yang dibacakan di depan Hakim Tunggal I Wayan Merta saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi. Poin tersebut adalah surat panggilan Jessica dari Polsek Tanah Abang yang dinilai tidak dapat dijadikan bukti permulaan.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, untuk pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari. Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata Hidayat.

Poin keberatan berikutnya adalah soal interogasi dan penggeledahan dari Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke rumah orangtua Jessica di kawasan Sunter, 10 Januari lalu.

Hidayat mengungkapkan, anggota polisi yang datang itu tidak dilengkapi dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini jelas bertentangan dengan hukum," tutur Hidayat.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Jessica selama belasan jam, bahkan sampai larut malam.

Setelahnya, pencekalan terhadap Jessica juga masuk dalam poin keberatan berikutnya. Jessica dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, tepat beberapa saat sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan itu merupakan permintaan pihak Polda Metro Jaya langsung kepada pihak Imigrasi. Menurut Hidayat, status Jessica waktu itu masih saksi, sehingga pencekalan yang diminta Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Penetapan tersangka

Poin keberatan berlanjut pada penetapan Jessica sebagai tersangka, 30 Januari lalu. Jessica juga keberatan atas penahanan terhadap dirinya yang sudah dilakukan selama 20 hari lebih hingga hari ini. Menurut tim kuasa hukum, Jessica belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna.

"Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati, tapi melarang orang mati karena perbuatan seseorang. Jessica sama sekali tidak berbuat dan meracuni kopi Mirna," ujar Hidayat.

Pihak Jessica membandingkan dengan beberapa orang yang ikut mencoba kopi Mirna, yakni Hanie dan salah satu pegawai di Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi beracun.

Tim kuasa hukum masih mempermasalahkan apa betul Mirna tewas karena sianida, karena Hanie dan pegawai kafe yang ikut minum kopi Mirna tidak meninggal dunia.

Hal itulah yang menjadi dasar dari permohonan praperadilan ini, bahwa pihak Jessica menganggap polisi tidak punya bukti konkret atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2016) pagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, yang disampaikan secara tertulis.

Berdasarkan peraturan, praperadilan hanya bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari. Dalam waktu tersebut, pihak Jessica telah menyiapkan dua saksi ahli yang disebut sebagai ahli pidana.

Sedangkan Polda Metro Jaya juga menghadirkan dua saksi ahli yang belum diinformasikan identitasnya. Nantinya, akan ada proses saling meragukan dan adu argumen yang semuanya akan ditimbang dan diputuskan oleh hakim sebagai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan hakim juga akan memengaruhi jalannya proses kasus Mirna dan nasib Jessica ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com