Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengacara Jessica Tak Baca UU Kepolisian Sampai Selesai

Kompas.com - 26/02/2016, 20:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, selaku termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tetap dengan argumen bahwa pihak Jessica salah alamat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Jessica salah alamat karena mencantumkan nama Polsek Tanah Abang sebagai termohon dalam permohonan gugatan praperadilan.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang telah memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk hadir dalam praperadilan tersebut. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

"Mereka (kuasa hukum Jessica) tidak baca sampai selesai soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu. Kan ada perkapnya," kata salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, Jumat (26/2/2016).

Ia membantah argumen pihak Jessica yang menyatakan bahwa sistem kerja polisi hierarkis sehingga tidak menjadi soal apabila Polsek Tanah Abang diajukan sebagai pihak termohon meskipun kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica kini ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Aminullah, pihak Jessica tidak lengkap dalam membaca semua peraturan terkait hierarki di kepolisian.

Ia menyebut, ada ketentuan tentang hirearki kepolisian selain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dijadikan dasar pengacara Jessica.

Di samping undang-undang itu, menurut dia, masih ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Namun, Aminullah tidak mengungkapkan isi ketentuan lain tersebut. "Sebenarnya di sana sudah jelas bagaimana hierarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas membacanya," tutur Aminullah.

Persoalan salah alamat ini dikemukakan kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dalam sidang pembacaan jawaban termohon atas gugatan pihak Jessica itu, persoalan salah alamat yang dimaksud pun diutarakan.

Pihak Jessica dinilai salah alamat karena mengajukan gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Padahal, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 10 Januari 2016.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Jessica, tidak ada yang salah dengan Polsek Tanah Abang sebagai termohon karena mereka menggunakan istilah cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini".

Di surat permohonan praperadilan, yang tertulis sebagai termohon adalah Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.

Atas dasar itu, kuasa hukum Jessica berpendapat, Polda Metro juga termasuk di dalamnya sebagai termohon.

Adapun Jessica mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com