Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini

Kompas.com - 26/02/2016, 18:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, mengungkapkan alasannya untuk yakin memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami yakin menang, soalnya keterangan saksi pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," kata Aminullah kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Dalam sidang gugatan praperadilan Jessica, Kamis (25/2/2016), kuasa hukum Jessica menghadirkan pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA), Arbijoto, sebagai saksi ahli.

Arbijoto berpendapat, alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap panca-indera dan bersifat empiris.

Dengan kata lain, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah hukum yang sesuai, bukan dalam bentuk opini atau pendapat. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Polda Metro Jaya berpendapat, polisi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan yang telah dilakukan penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna dianggap tidak salah.

Sementara itu, saksi lain dari pihak Jessica, yang disebut mendukung argumen Polda Metro Jaya, adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di rumah orangtua Jessica, yang digeledah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pak Paulus bilang, polisi yang datang memeriksa dari Polda (Metro Jaya), bukan Polsek Tanah Abang. Berarti, itu juga mendukung keterangan kami," tutur Aminullah. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica kabur atau tidak jelas. Sebab, kuasa hukum Jessica menuliskan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon dalam praperadilan ini.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang sudah tidak lagi menangani kasus Mirna. Pada tanggal 10 Januari 2016, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka dari itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya beranggapan, seharusnya gugatan praperadilan ditujukan ke Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang.

Kompas TV Adu Argumen Pihak Jessica & Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com