Sebelumnya, Azis telah ditangkap, dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yuswan mengaku, surat penangguhan penahanan terhadap Azis belum diajukan pihak pengacara ke kepolisian.
"Surat pengajuan penangguhan aja belum masuk, baru akan diajukan (pengacara), katanya besok Senin," kata Yuldi saat dihubungi, Minggu (28/2/2016).
Bagaimana nasib Azis, apakah penahanan akan ditangguhkan atau tidak, hal ini akan dipelajari oleh pihak kepolisian.
"Nanti permohonan itu dikabulkan atau tidak, akan kami lihat kembali. Sampai saat ini, saya belum dapat karena Pak Razman kan baru bilang Senin (baru) mau mengajukan," ujar Yuldi.
Razman Arif Nasution, pengacara Daeng Azis, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Saya mengharapkan ada penangguhan penahanan," kata Razman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Saat pemeriksaan Azis kemarin, Jumat (26/2/2016), Razman sempat mengajukan permohonan agar Azis tak ditahan. Namun, polisi ternyata tak mengabulkan permohonan tersebut.
"Kalau sudah ada penahanan, maka proses berikutnya penangguhan penahanan. Surat tersebut (penangguhan penahanan) 1-2 hari ke depan akan dilayangkan," ujar Razman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.