Adapun Jessica mengajukan gugatan praperadilan, salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Hidayat, hakim praperadilan tidak mendalami pasal-pasal yang menjadi dasar pengajuan gugatan kliennya. (Baca: Kuasa Hukum: Kondisi Jessica di Tahanan Semakin Memburuk).
"Kesal sih enggak ya, kecewa ya iya. Karena pertimbangan hakim tidak menguraikan pasal 112 pasal 72 pasal 33 tentang penggeledahan, masalah penyelidikan, masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas oleh hakim tunggal," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Menurut Hidayat, dengan hakim yang tidak mengulas lebih dalam ketiga pasal tersebut, kliennya kalah dalam sidang praperadilan.
Meskipun demikian, Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tersebut.
"Kita hormati putusan tersebut. Kita kembalikan kepada hakim tunggal memang kita ditolak, ya kita tunggu sidang pokok perkaranya," ucapnya.
Hidayat menambahkan, Jessica yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya itu sudah mengetahui putusan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Kini, pihaknya tinggal menunggu sidang pokok perkara dugaan pembunuhan Mirna. (Baca: Dokter Polisi Sebut Jessica Tidak Terlihat Stres).
"Ya sudah tahu kan, kami kasih tahu. Terus berjalan deh untuk sidang pokok perkara karena sudah habis praperadilannya," ujar dia.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan I Wayan Merta, menyatakan menolak seluruh permohonan Jessica.
Poin permohonan pihak Jessica, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang tidak sah, ditolak oleh Wayan.
Pertimbangan penolakan didasari ketentuan dalam perundang-undangan bahwa polisi bekerja sebagai satu kesatuan. (Baca: Praperadilan Ditolak, Pihak Jessica Fokus Hadapi Sidang Kasus Pembunuhan Mirna ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.