Kedatangannya kali ini dalam rangka memenuhi panggilan hakim untuk pemeriksaan berkas. Agenda pemeriksaan berkas berlangsung tertutup.
Razman berharap, sidang perdana gugatan tersebut dapat dilangsungkan hari ini. (Baca juga: "Pemprov DKI Tak Gunakan Pendekatan HAM, tetapi Justru Militeristik dalam Gusur Kalijodo").
"Saya berharap setelah selesai pemeriksaan ini bila perlu kita langsung saja sidang," kata Razman, di PTUN Jakarta, Kamis siang. Razman mengaku telah menyiapkan berkas apabila sidang digelar hari ini.
Pada pemeriksaan berkas pertama pekan lalu, Razman mengatakan bahwa dia masih perlu melengkapi berkas lagi.
"Dari pihak mereka (Pemprov) juga ada kuasa yang belum sempurna dari kita ada kronologi, biasa itu dalam semua persidangan, tetapi kita all out kok," ujar Razman.
Dia pun berharap PTUN memberikan kepastian mengenai waktu digelarnya sidang.
"Saya kira saya akan desak nanti. Nanti selesai ini akan diagendakan langsung. Clear, clear, clear administrasi, saya minta agendakan langsung sidang," ujar Razman.
Sebelumnya, gugatan warga Kalijodo atas pemberian SP 1 telah dilayangkan Senin (22/2/2016) lalu. (Baca: Komisioner Komnas HAM Nilai Ada Pelanggaran Hak Anak dalam Penggusuran di Kalijodo).
Warga menggugat SP 1 yang telah dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi. Gugatan itu diajukan karena surat yang dikeluarkan Pemkot Jakut dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, bagaimana? Makanya kita gugat," ujar Razman saat itu.
Atas dasar itu, dia menilai SP 1 yang diterbitkan Pemkot Jakut tersebut tidak berlaku menyeluruh. (Baca: Pengacara Azis Sebut Ahok Abaikan Surat Rekomendasi Komnas HAM soal Kalijodo).
"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujarnya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.