Menurut Nazarudin, bukti-bukti yang menjadi dasar tuduhan terhadap kliennya sangat sumir.
Ia mengatakan bahwa siapun berhak melaporkan jika merasa dirugikan dan merasa ada tindakan pidana tetapi harus disertai alat bukti yang kuat.
"Apabila tidak bisa membuktikan akan kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Nazarudin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).
Ia menambahkan, saat ini kliennya akan kooperatif mengikuti semua prosedur yang dibuat penyidik meski bukti-bukti yang disertakan AW tidak kuat.
"Bukti-bukti petunjuk yang kami dapatkan sangatlah sumir. Tapi kita ikuti prosedur yang dibuat tim penyidik kita hargai itu," tambahnya.
AW mengadukan Saipul Jamil 24 Februari lalu. Dalam laporannya, AW mengaku dicabuli Saipul tahun 2014. Pencabulan dilakukan di rumah Saipul di Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.