ER ditangkap di SMPN 3 di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, setelah seorang muridnya yang duduk di kelas III melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu atas tuduhan pelecehan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, pihaknya belum menetapkan ER sebagai tersangka.
"Baru kami amankan, belum dijadikan tersangka karena akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terlebih dahulu," kata Surawan di kantornya, seusai penangkapan.
Menurut Surawan, penetapan status tersangka membutuhkan bukti yang lengkap.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. "Perlu cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
ER ditangkap seusai kegiatan belajar mengajar selesai. Ia langsung digiring ke ruang penyidik.
Sebelumnya, Kepala SMPN 3 Subarno menyatakan akan tetap membiarkan terlapor mengajar sebelum ada penahanan dari pihak kepolisian.
"Kami serahkan semuanya ke polisi karena sudah telanjur melapor," ujar Subarno di kantornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.