Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Bantah Bela Warga Luar Batang Untuk Kampanye

Kompas.com - 26/03/2016, 21:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra membantah keputusannya menjadi advokat bagi warga Luar Batang adalah untuk kepentingan Pilkada 2017. Ia mengaku sudah biasa disebut pencitraan.

"Namanya persepsi orang, saya tidak bisa membantah, sebab kalau orang seperti saya apa saja yang saya lakukan tidak ada yang benar," ujar Yusril dalam konferensi pers di Kopi Bangi, Pasar Minggu, Sabtu (26/3/2016).

Yusril juga menampik anggapan yang mengatakan dirinya hanya merupakan advokat pembela koruptor. Ia mengatakan sering membela rakyat meskipun tidak pernah diketahui publik.

"Saya membela nenek-nenek di Gianyar sampai Mahkamah Agung, Bidara Cina juga saya yang bela, cuma tidak jadi berita. Orang menjadi tidak tahu, bukan tidak ada," kata Yusril.

(Baca: Yusril Bela Warga Luar Batang yang Akan Digusur )

Yusril mengatakan ia tergerak untuk membela warga Luar Batang setelah diundang dan mendengarkan keluhan warga yang akan direlokasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ia keberatan jika situs sejarah berupa makam keramat Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus harus digusur. Meski mengaku sering diminta oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberi masukan hukum, Yusril menyatakan kali ini siap melawan Pemprov.

"Jadi saya akan mewakili masyarakat daerah itu, dan mulai hari ini saya berhadapan dengan Pemerintah DKI," katanya.

Warga Luar Batang resah setelah menerima surat dari Camat Penjaringan yang mengatakan kampung mereka akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan mereka akan dipindahkan ke rusun.

(Baca: Yusril Siap Ketemu Ahok Bicarakan Penggusuran di Luar Batang)

 

Sebagian rumah dan bangunan di sana tidak memiliki Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

Yusril menyebut kampung Luar Batang sebelumnya dikuasai Belanda melalui Eigendom Verponding atau hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.

Ketika Eigendom Verponding habis pada tahun 1958, warga diberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus kepemilikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com