Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Gerebek Empat Gudang Kosmetik Ilegal

Kompas.com - 29/03/2016, 21:46 WIB
Dian Dewi Purnamasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menggerebek empat gudang yang diduga sebagai distributor dan produsen kosmetik ilegal di Jakarta Barat, Selasa (29/3/2016).

Dalam penggeledahan itu, BBPOM mengamankan barang bukti berupa 225 item kosmetik tanpa izin edar dari BPPOM.

Kepala BBPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan selama sebulan lalu. BBPOM DKI bekerja sama dengan BPOM, interpol Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.

Empat gudang tersebut di antaranya berada di Jalan Widara Nomor 42D, serta Jalan Mangga Besar.

Selain gudang, BBPOM juga menemukan mobil yang berisi kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal itu berupa krim perawatan muka, sabun, hand body lotion, dan pembersih muka.

“Produk kosmetik disebut ilegal apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM. Itu artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, pihaknya masih akan menyelidiki asal dan kandungan kosmetik tersebut. Beberapa produk berlabel dari Tiongkok dan Thailand.

Namun, bisa jadi label itu dibuat sendiri oleh produsen kosmetik tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan interpol Mabes Polri untuk mengusut produk yang berasal dari luar negeri. Produk kosmetik berbahaya itu dipasarkan ke seluruh pelosok tanah air.

“Selain gudang, diduga dua pemilik tempat ini juga memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” ujar Dewi.

BBPOM akan membawa puluhan ribu sampel produk ilegal itu ke laboratorium untuk diuji. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, kosmetik itu bisa menyebabkan alergi, maupun kanker kulit jika mengandung merkuri.

Para pelaku juga akan diintegorasi di BBPOM DKI Jakarta. Produsen dan distributor itu terancam dijerat pasal 106 juncto 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com