Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Seskab, Walhi Sebut Ahok Tak Berwenang Beri Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 12/04/2016, 10:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Ditriana mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk memberi izin reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut dia, wewenang ini sepenuhnya dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang berhak mengeluarkan izin dan mencabut izin reklamasi itu hanya kewenangan kementerian kelautan bukan oleh pemerintah daerah," kata Mukri dalam acara Aiman yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

"Kenapa tidak boleh? Karena wilayah di Teluk Jakarta disebutkan sebagai kawasan strategis khusus nasional," kata Mukri. (Baca: Seskab Sebut Menteri Susi Tak Punya Wewenang soal Reklamasi di Jakarta)

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Di dalam PP ini diatur, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabekpunjur), termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola pemerintah pusat.

Selain PP di atas, terbit pula Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Dengan demikian, ada empat aturan reklamasi yang otomatis gugur dengan terbitnya Perpres tersebut.

Yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak Cianjur, Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Keppres Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang.

Namun pada tahun 2014, Basuki Tjahaja Purnama yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi lima dari 17 pulau di Pulau F, G, H, I, dan K. (Baca: Seskab Benarkan Ahok Selaku Gubernur DKI Berwenang Lakukan Reklamasi Teluk Jakarta)

Basuki atau Ahok masih mengacu pada Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta untuk melaksanakan reklamasi, termasuk pemberian izin.

Adapun soal Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang tata ruang Jabodetabekpunjur hanya mencabut soal penataan ruang dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, sehingga proses reklamasi masih berlaku.

Artinya, izin pelaksanaan proyek masih merujuk pada payung hukum tersebut. Walhi pun menggugat izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mukri menilai izin gubernur untuk proyek reklamasi di pulau tersebut tidak berdasar.

Hal ini berbeda dengan keterangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyebut wewenang reklamasi Teluk Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta, bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau membaca Pasal 16 (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," ujar Pram di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, kata Pram, tidak termasuk kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

Kompas TV Ini Penjelasan Reklamasi Pantai Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com