JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (18/4/2016).
Usai rapat yang digelar di kantornya itu, Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.
"Kami meminta, untuk sementara, kita hentikan sementara, moratorium, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan perundang-undangan dipenuhi," kata Rizal.
Setelah penghentian sementara reklamasi ini, Rizal menyebut, langkah selanjutnya adalah membentuk joint committee yang melibatkan pejabat-pejabat dari Sekretariat Kabinet, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Rizal, pembentukan joint committee bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang saat ini terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Mulai hari Kamis, tim ini akan merapatkan apa-apa saja yang perlu diselaraskan dari aturan-aturan yang ada. Apa yang masih belum, apa yang perlu diperbaiki," ujar dia. (Baca: Ahok, Rizal, dan Siti Sepakat Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)
Rizal mengakui, banyak peraturan yang tumpang tindih dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, ia menekankan, peraturan yang menjadi acuan adalah peraturan terbaru sesuai hierarki yang berlaku di Indonesia.
"Undang-undang lebih tinggi hierarkinya dari kepres ataupun perpres. Peraturan yang lama tentu dikalahkan undang-undang yang baru, kecuali ada pasal-pasal pengecualiannya," ucap Rizal.