Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Mana yang Kini Jadi Acuan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta?

Kompas.com - 19/04/2016, 10:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penyebabnya karena adanya tumpang tindih peraturan.

Tumpang tindihnya peraturan dinilai menjadi penyebab tidak adanya kewajiban yang jelas terkait perizinan yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan. Catatan Kompas.com, setidaknya ada empat peraturan yang saling tumpang tindih dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Peraturan itu adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Selama ini, pihak-pihak yang terlibat maupun terkena dampak dari proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki argumentasi sendiri. Landasan regulasinya berbeda-beda, tetapi mengacu pada salah satu peraturan di atas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 sebagai acuan. Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 4 yang menyebutkan wewenang dan reklamasi pantai utara ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Peraturan inilah yang membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menilai dirinya memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Sebab, dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi kewenangan dari pemerintah pusat.

"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).

Namun, di sisi lain, Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Muhammad Isnur menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlaku setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.

"Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlaku karena reklamasi terkait penataan ruang," kata Isnur.

Namun, Kepala Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan dasar hukum tetap mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

"Khususnya ada di Pasal 4, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008," kata Tuty, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Menurut Tuty, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tidak mencabut kewenangan pemberian izin oleh Gubernur seperti yang dituangkan dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

"Peraturan yang dicabut itu soal tata ruangnya. Kewenangannya dan perizinan itu tidak dicabut," ujar Tuty.

Halaman:


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com