Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penipuan yang Libatkan Pengusaha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/04/2016, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha asal Semarang Afen Siswoyo terhadap Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Setelah kejaksaan menyatakan lengkap (P21), Agung menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti dugaan kasus penipuan tersebut kepada kejaksaan.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengirimkan berkas BAP kepada pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Alex Tirta melaporkan Afen Siswoyo ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2015 terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus itu berawal saat Alex menyerahkan uang Rp10 miliar sebagai dana kompensasi yang tercantum pada Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor 1 tertanggal 25 April 2013 melalui Notaris T Indra Junardi dan Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi.

Akta Perjanjian Perdamaian itu terkait obyek lahan tanah seluas 34.000 meter persegi di Sunter Jaya Jakarta Utara yang menjadi sengketa perdata.

Isi perjanjian perdamaian itu yakni mencabut perkara dan seluruh permasalahan proses penerbitan sertifikat dengan pemohon Afen, serta mengakui lahan tanah seluas 34.000 m2 tersebut milik Alex Tirta.

Selain itu, perjanjian juga menyebutkan seluruh putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah tersebut tidak akan dilanjutkan dan kedua pihak akan mengirim, serta menyerahkan akta dading kepada pihak terkait.

Namun Afen menggunakan Akta Perjanjian Perdamaian itu untuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus penggunaan dokumen otentik dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

Akibatnya, hakim PT DKI memvonis Afen padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum pengusaha asal Semarang itu selama 2,5 tahun penjara.

Afen juga tidak menyerahkan Akta Perjanjian Perdamaian itu kepada Mahkamah Agung dalam proses hukum kasasi terkait perkara perdata lahan tanah itu sehingga majelis hakim kembali memenangkan kasus itu berdasarkan Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tertanggal 27 Februari 2015.

Putusan itu merugikan Alex Tirta yang telah menyerahkan uang kompensasi Rp10 miliar dengan perjanjian yang disepakati namun dilanggar Afen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com