Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica Siapkan Langkah jika Masa Penahanan Diperpanjang

Kompas.com - 26/04/2016, 15:48 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan tim kuasa hukum pasti akan merespons jika masa penahanan Jessica diperpanjang. Namun ia belum bersedia mengungkapkan upaya apa yang akan ditempuh jika masa penahanan kliennya diperpanjang.

Hidayat menuturkan dirinya meminta Jessica untuk bersabar menjalani sisa masa penahanan tersebut. Ia mengatakan masa penahanan kliennya akan habis pada Kamis (28/4/2016).

"Tinggal ngitung hari kok, kalau tanggal 28 enggak diperpanjang Anda (Jessica) keluar. Kalau diperpanjang kita ambil sikap," ujar Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2016).

"Nantilah ada upaya kita kalau penahanan diperpanjang. Nanti saya kasih tahu, jangan sekarang kan belum ketahuan diperpanjang atau belum," lanjut Hidayat.

Hidayat memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan masa penahanan dari penyidik. Ia pun mengaku telah siap jika berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap dan akan dipersidangkan.

"Kalau sidang, lawyer Jessica sudah siap, kalau enggak sidang nanti kami ambil sikap apa lah nanti," ujarnya.

Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.

Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada Kamis (28/4/2016) masa penahanan Jessica tepat 90 hari. Rencananya, penyidik akan meminta perpanjangan dari pengadilan selama 30 hari lagi.

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda. Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu.

Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Pada Jumat (22/4/2016) akhirnya penyidik melimpahkan lagi untuk yang ketiga kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI.

Kompas TV Kejati Minta Berkas Jessica Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com