Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Jessica dan Berkas Perkara yang Tak Kunjung Lengkap

Kompas.com - 20/04/2016, 06:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada polisi pada 4 April 2016 lalu.

Kejati menyatakan berkas perkara Jessica belum lengkap atau P-21 karena masih ditemukan sejumlah kekurangan, baik berupa keterangan saksi maupun ahli.

Sejauh ini, Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut karena penyidik kepolisiam dianggap belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Metro Jaya. Saat itu, pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan Jessica ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Akibat berkas perkara yang tak kunjung lengkap, Jessica pun masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari lalu. Polisi melakukan perpanjangan penahanan sejak 29 Maret sampai dengan 28 April mendatang.

"Sudah kita minta ke Jaksa (untuk perpanjangan penahanan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (29/3/2016).

Sejak dikembalikan 4 April lalu, hingga kini polisi belum melimpahkan lagi berkas perkara itu ke Kejati.

Berkas perkara tidak akan pernah lengkap

Pengacara Jessica, Hidayat Bustam, menyebut berkas perkara tersebut tidak akan pernah lengkap meskipun polisi menambahkan keterangan saksi ahli. Sebab, menurut dia, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Mirna.

Dia pun optimistis nantinya Kejati akan mengembalikan lagi berkas perkara itu.

"Tidak ada alat buktinya, tidak ada yang melihat, petunjuk dasar dipenuhi, dan itu (kalau) sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya yakin akan dikembalikan lagi, optimis saya," ujar Hidayat seusai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/4/2016) kemarin.

Karena tidak adanya bukti yang menunjukkan Jessica meracuni Mirna, Hidayat pun menyampaikan bahwa kliennya optimistis akan dibebaskan. "Ya dia optimis (bisa bebas). Kalau orang berbuat (tindak pidana), dikejar-kejar ketahuan mimik mukanya. Kalau Jessica ini tenang, dia sudah kecewa," tutur Hidayat.

Menurut Hidayat, menjelang waktu penahanannya yang berakhir 28 April mendatang, Jessica bingung apakah masa penahanannya akan diperpanjang lagi atau tidak. Hidayat menilai, akan percuma bagi polisi memperpanjang masa penahanan kliennya lagi apabila polisi tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Dia nunggu tinggal 9 hari lagi, apakah diperjanjang lagi atau tidak, harus disesuaikan dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, kalau tidak, percuma saja diperpanjang juga," kata Hidayat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com