Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Penyelidikan Sumber Waras Ditolak Hakim

Kompas.com - 03/05/2016, 12:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penyelidikan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Menyatakan permohonan para pemohon salah subjek. Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata hakim Nursiam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/3016).

Kali ini, MAKI selaku pemohon melawan pihak KPK dan BPK.

MAKI menggugat KPK dengan menduga adanya upaya lembaga itu menghentikan proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.

(Baca juga: Ingin Data Kasus Sumber Waras Dibuka, MAKI Ikut Gugat BPK)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta agar KPK segera menetapkan tersangka terkait penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Sebab, menurut Boyamin, hasil audit BPK menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Boyamin juga menyertakan BPK dalam permohonannya karena menganggap BPK bertanggung jawab menjelaskan hasil auditnya di persidangan.

Kendati gugatannya ditolak, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut. 

"Tetap enggak apa-apa, gugatan ini dalam rangka mengontrol KPK, tetapi menurut hakim bukan wewenang praperadilan," kata Boyamin usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum KPK Retno Cusnia memastikan bahwa penyelidikan KPK masih terus berjalan dan tidak ada penghentian seperti yang dituding oleh MAKI.

Retno pun mengatakan, penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras ini memakan waktu lama karena KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Siapa pun boleh mengajukan gugatan, tetapi jangan sampai menyimpang dari tujuan, kalau dipaksa, kita enggak bisa, enggak bisa diintervensi," kata Retno.

Sebelum ini, MAKI mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK. Alasannya, KPK dinilai lamban dalam proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Permohonan praperadilan yang diajukan Februari 2016 tersebut kemudian ditolak hakim. (Baca juga: Praperadilan Sumber Waras Ditolak, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru)

Kompas TV Ahok: Saya Tidak Beli Tanah Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com