Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" di Apartemen Kalibata, Salah Satu PSK Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 19/05/2016, 20:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City.

Polisi menangkap seorang mucikari berinisial N (25) dan empat pekerjanya. Salah satu dari empat gadis yang menjadi pekerja seks komersial itu, yakni TSY, diketahui masih di bawah umur.

(Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi "Online" di Apartemen Kalibata City)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, TSY merupakan seorang pelajar.

"Ini orang kita dijadikan komoditas. Salah satunya ada yang berusia belum sampai 18 tahun, masih di bawah umur, pekerjaan pelajar," ujar Kombes Tubagus Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa para gadis ini mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000. Paket tersebut juga termasuk kamar dan alat kontrasepsi.

"Jadi, Rp 200.000 untuk jasa si mucikari, sedangkan untuk PSK-nya Rp 150.000," tambah Tubagus.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami perekrutan PSK oleh N. Berdasarkan pengakuan sementara, N baru menjadi mucikari selama 2,5 tahun. Ia menjajakan gadis-gadis ini lewat forum online.

"Dia gunakan situs online, ada semacam komunitas, nanti ada foto-foto yang dikirim, kemudian terjadi tawar-menawar. Yang bersangkutan cukup selektif. Setelah transaksi, yang bersangkutan datang ke alamat dimaksud, kemudian di sana sudah tersedia segala sesuatunya," tutur Tubagus.

N sehari-hari tidak tinggal di unit apartemen itu. Ia hanya berkunjung untuk bertransaksi atau mengecek pelanggannya.

Karena N mempekerjakan anak di bawah umur, ia dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, juncto Pasal 296 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, juncto Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com