Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Minta Saipul Jamil Tetap Diborgol Saat di Pengadilan

Kompas.com - 23/05/2016, 20:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan meminta terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil tetap diborgol saat di pengadilan. Penyanyi dangdut itu tidak berhak mendapat perlakuan istimewa.

"Ya enggak boleh lah. Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Para penjaga, baik dari kejaksaan, polisi atau pun pengadilan tidak boleh pandang bulu. Apalagi sampai terpengaruh status sosial dari terdakwa. Ferdinand meminta agar pemegang wewenang memperhatikan standar keamanan yang berlaku.

"Bukan masalah dia selebritis. Seperti kita lihat di luar negeri, itu kan walau pun dia orang terkenal, selebritis, dia tetap diborgol karena standar keamanan seperti itu," kata Ferdinand.

Prosedur tetap keamanan tahanan saat di pengadilan harus diborgol, mulai dari turun dari mobil tahanan hingga masuk sel sementara di pengadilan. Kemudian kembali diborgol saat menuju ruang persidangan.

Borgol baru dilepas kembali saat di depan Majelis Hakim di ruang persidangan. Selain itu, terkait aksi Saipul Jamil yang kerap swafoto di pengadilan, Ferdinand meminta agar jaksa dan hakim lebih tegas.

Sementara untuk kuasa hukum diminta agar Saipul diingatkan. Komisi Kejaksaan mendorong agar jaksa lebih profesional. (Baca: Saat Hadiri Persidangan, Saipul Jamil Tidak Pernah Diborgol seperti Tahanan Lain)

"Jadi tidak melihat status sosial seseorang. Ketika dia diproses dalam hukum, dia harua diperlakukan sebagaimana orang lainnya yang diproses secara hukum. Tidak memberikan istimewa," tegas Ferdinand.

Saipul diketahui kerap melakukan aksi yang tak sesuai dengan tahanan. Saipul tak pernah diborgol saat turun dari mobil kejaksaan ke ruang transit tahanan di pengadilan. Saat di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang ponsel dan melakukan "selfie" dengan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.

Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Baca: Saipul Jamil "Selfie" Lagi di Ruang Sidang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com