JAKARTA, KOMPAS.com — Ada yang menarik perhatian setiap pedangdut Saipul Jamil menghadiri persidangan soal kasus pencabulan yang diduga dilakukan artis kontroversial ini. Ketika mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul tidak seperti tahanan lainnya.
Saipul tampak leluasa berjalan tanpa diborgol dengan tahanan lainnya. Pemandangan ini bukan hanya sekali. Dari beberapa kali persidangan yang dilakukan, Ipul, sapaan Saipul, tampak bebas berjalan tanpa ada borgol yang mengekang tangannya seperti tahanan lainnya.
Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.
Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot oleh media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.
"Kalau dia diborgol bersama tahanan lainnya kan susah, misalnya media sedang nyorot Ipul, nanti tahanan yang lain masuk tv kan malu juga dia. Atau waktu Ipul berhenti saat ditanya media, nanti tiba-tiba temannya maju terus gimana," ujar Kasman kepada Kompas.com, Senin (23/5/2016).
Selain itu, alasan permintaan tersebut disetujui juga karena sikap kooperatif Saipul yang dipastikan tidak akan melarikan diri meski tanpa diborgol. Kasman mengatakan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Saipul. (Baca: Saipul Jamil: Pertama Lihat Sel Tahanan, Saya Mual)
Kasman menyebut kelonggaran tersebut merupakan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan suami penyanyi Dewi Persik tersebut. Pada Senin (23/5/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, Saipul kembali menghadiri persidangan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ada 13 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Saipul. Kebanyakan saksi berasal dari kerabat dekat Saipul. Persidangan Saipul masih berkutat pada dugaan pemalsuan umur DS yang mengaku sebagai korban Saipul. (Baca: Saipul Jamil "Selfie" Lagi di Ruang Sidang)
Pada saat kejadian, DS mengaku berumur 17 tahun yang juga dibuktikan dengan akta kelahiran, sedangkan kuasa hukum Saipul menilai bahwa ada pemalsuan umur jika umur DS dirunut dari pendidikan SD hingga SMA yang diperkirakan berumur 20 tahun.