Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Tidak Pertimbangkan Masa Penahanan Jessica

Kompas.com - 25/05/2016, 11:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Kejaksaan tidak terpatok pada masa penahanan Jessica dalam memeriksa kelengkapan berkas perkaranya. Yang menjadi patokan jaksa adalah alat bukti yang disertakan penyidik ke dalam berkas perkara tersebut.

"Kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kita alat bukti," ujar Waluyo ketika dihubungi, Rabu (25/5/2016).

Waluyo menjelaskan, dalam berkas perkara Jessica yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya sudah ada unsur pidananya. Namun, dalam berkas perkara tersebut perlu ditingkatkan lagi kualitas alat buktinya.

"Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," ucapnya.

Saat ini, kata dia, berkas perkara tersebut masih diperiksa oleh tim Jaksa Peneliti. Meskipun Jessica masa penahanannya habis, Kejaksaan masih terus memeriksa kelengkapan berkas perkara itu.

"Kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," ujar dia.

KOMPASTV Rekonstruksi pembunuhan Mirna di Kafe Olivier, Minggu (7/2/2016).
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Akhirnya pada Rabu (18/5/2016), penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.

Kompas TV Jessica Wongso Terancam Bebas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com